Reportasesulut.com - Lagi, kasus pencabulan anak dibawah
umur kembali terjadi di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Dimana, perlakuan
bejat ini dilakukan ayah kandung, Sabtu (13/12).
Akibat perbuatan kebiadabannya, pelaku inisial YK alias Yohanes, warga Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir, Kamis (21/12) kemarin, berhasil diringkus oleh salah satu Anggota Tim Manguni dikediamannya.
Akibat perbuatan kebiadabannya, pelaku inisial YK alias Yohanes, warga Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir, Kamis (21/12) kemarin, berhasil diringkus oleh salah satu Anggota Tim Manguni dikediamannya.
Dari informasi didapatkan
Reportasesulut.com, penangkapan tersebut berdasarkan laporan RT dan warga Lingkungan
V yang mengetahui kalau pelaku sempat menghilang beberapa hari, sudah kembali
ke rumahnya.
Sebelum kejadian ini diketahui
warga setempat, ibu korban pertama kali mengetahuinya. Namun, pelaku selalu
mengancamnya kalau hal ini akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
" Melihat anaknya menangis karena tak
kuasa menahan sakit, akhirnya ia ceritakan ke Ketua RT. Kemudian, mereka melaporkan
kejadiaan ini ke Polsek Maesa pada tanggal 16 Desember 2017 ".
Untuk membenarkan kejadian ini,
Kapolsek Maesa, Kompol Mohammad Kamidin mengatakan, pelaku melakukan perbuatan
bejatnya disalah satu rumah kosong yang berada di Madidir Unet.
Kronologis kejadian, pelaku menyuruh
korban mengambil gunting dan lakban, dengan alasan akan membungkus jok motor yang
sudah rusak. Untuk melampiaskan hawa nafsunya, pelaku langsung membuka rok
korban, sambung Kamidin.
Kemudian, diraba - raba dan
menggosok penisnya ke vaginanya korban sampai pelaku mengeluarkan cairan (Sperma), jelas Kamidin.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81
ayat 1 dan 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, kunci Kamidin.