Timsus Tarsius Polres Bitung Ungkap Kasus Spesialis Pencurian Rumah Kosong Di Girian Indah -->

Iklan Semua Halaman

Timsus Tarsius Polres Bitung Ungkap Kasus Spesialis Pencurian Rumah Kosong Di Girian Indah

Selasa, 02 Juli 2019
Reportasesulut.com - Tim Khusus Tarsius Polres Bitung berhasil mengungkap kasus spesialis pencurian rumah kosong dibagian Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Selasa (02/07).

Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan warga dan kemudian langsung
ditindak lanjuti Timsus Tarsius dengan mencari informasi dilapangan.

Dari hasil penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Dimana, Timsus Tarsius menangkap dua orang pelaku berinisial GM alias Gustin (42) warga Wangurer Barat dan IM alias alias Cili (37) warga Girian Indah.

Ketika dilakukan interogasi, pelaku Gustin mengakui bahwa pencurian dibagian di Kelurahan Girian Indah itu memang merekalah yang melakukannya.

Modus yang mereka lakukan, mengintai rumah kosong yang ditinggal sementara oleh pemiliknya, kemudian membobol pintu belakang rumah, begitu pintu sudah rusak, mereka masuk dan menggasak barang - barang yang ada didalam rumah.

 " Begitu aksi mereka tidak diketahui warga sekitar, barang - barang yang mereka curi langsung dijual dengan harga yang bervariasi dan ada pula dititip sementara dirumah teman serta keluarga ".


Terkait dengan pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Bitung melalui Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Edy Kusniadi SH mengatakan bahwa kasus pencurian yang selama ini meresahkan masyarakat Girian Indah pelakunya sudah kami amankan.

Adapun barang curian yang kami sita yakni, 2 buah speaker, 2 buah tabung gas LPG 12 Kg, 1 buah mesin las, 1 buah mesin dap air, 1 buah mesin gurinda, 1 buah ampflier dan 1 buah mesin bor.

Sebelum tertangkap kasus pencurian barang elekronik, pelaku Gustin residivis tahun 1999 terjerat kasus penganiayaan senjata tajam dan pencurian hewan peliharaan warga berupa ayam, bebek, babi, bahkan ubi serta kelapa pun disikatnya.

Maka dari itu, dengan kejahatan dilakukan pelaku Gustin, Timsus Tarsius memberikan hadiah 2 butir timah panas dikedua kakinya. Kasus ini akan terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain.

Untuk mempertanggungjawab perbuatan mereka, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP jo dan Pasal 55 KUHP, ancaman penjara kurang lebih 7 tahun, tandas Edy.