MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan Sengketa Pilgub Sulut 2024 oleh Paslon Elly Lasut-Hanny Pajouw -->

Iklan Semua Halaman

MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan Sengketa Pilgub Sulut 2024 oleh Paslon Elly Lasut-Hanny Pajouw

Selasa, 04 Februari 2025

Persidangan pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara, Selasa (4/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu


MANADOPOSITIF.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali perkara sengketa hasil Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Nomor Urut 2, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pengucapan ketetapan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung 1 MK, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).

Ketua MK Suhartoyo, didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya, menyatakan bahwa penarikan permohonan tersebut telah memenuhi alasan hukum. “Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan penarikan perkara ini beralasan menurut hukum. Para Pemohon juga tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama di masa mendatang,” tegas Suhartoyo. Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan Kepaniteraan MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.


Sebelumnya, pasangan Elly Lasut-Hanny Pajouw telah mencabut permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulut 2024 dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (13/1/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.


Sengketa ini melibatkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Nomor Urut 1, Yulius Selvanus dan Johannes Victor Mailangkay, sebagai Pihak Terkait. Awalnya, Elly Lasut-Hanny Pajouw mengajukan permohonan agar MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sulut Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Sulut 2024. Mereka juga meminta agar pasangan nomor urut 1 didiskualifikasi dan KPU Sulut menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS tanpa melibatkan pasangan tersebut. Sebagai alternatif, Pemohon meminta KPU RI mengambil alih proses pemungutan suara ulang.

Dengan dikabulkannya penarikan permohonan ini, kasus sengketa Pilgub Sulut 2024 resmi ditutup, dan keputusan KPU Sulut mengenai hasil pemilihan gubernur tetap berlaku.